TAHUKAH ANDA ?

Sekarang masyarakat dengan mudah bisa memperoleh Layanan Hukum dari Negara

Get Started

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014

Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan layanan hukum di Pengadilan, yaitu:

1. Pelayanan Meja Informasi.

Kunjungi Pengadilan Negeri Bantaeng untuk mendapatkan informasi
1. Pelayanan Administrasi persidangan
2. Pelayanan Pengaduan
3. Pelayanan Permohonan Informasi

2. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).

Pengadilan menyediakan Posbakum yang melayani pemberian informasi, konsultasi dan nasihat hukum atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum di Pengadilan juga dapat memberikan referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di Persidangan

3. Sidang diluar Pengadilan.

Sidang diluar Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan di suatu tempat sidang tetap atau disuatu tempat di Luar Gedung Pengadilan
Sidang di Luar Pengadilan dilaksanakan untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

4. Pembebasan Biaya Perkara.

Kunjungi Pengadilan Negeri Bantaeng atau tanyakan langsung melaui Live Chat PTSP Online untuk mendapatkan informasi pembebasan biaya perkara

Lebih Lanjut Tentang Bantuan Hukum

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  • Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 28 : Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

1. Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
2. Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
3. Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
4. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
5. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
6. Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
7. Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
8. Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
9. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
10. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
11. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
12. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
13. Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
14. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 30 : Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

1. Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2. Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
3. Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
4. Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
5. Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
6. Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
7. Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
8. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
9. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
10. Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
11. Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
12. Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
13. Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara:

Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum)

(1) Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;

(2) Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;

(3) Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :

Formulir permohonan;

  • Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
  • Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
  • Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri;
  • Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;
(4) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

(5) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

e-Brosur

TIM KAMI SIAP MEMBANTU

Silahkan Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda

Klik tombol LIVE CHAT pada Foto Petugas Posbakum dan selanjutnya Cukup mengisi nama dan nomor telp/Whatsapp, maka Petugas Posbakum PN Bantaeng akan berkomunikasi dengan Anda

Sri Liliyanti Idrus, S.H.

Petugas Posbakum

Wahyu Triansyah, S.H.

Petugas Posbakum

Nur Faidah, S.H.

Petugas Posbakum

Ariandy Saputra, S.H.

Petugas Posbakum

Contact

Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pengadlan Negeri Bantaeng

Our Address

KANTOR PENGADILAN NEGERI BANTAENG
Jl. Andi Mannappiang No. 15 Kab. Bantaeng

Email Us

posbakum.pnbantaeng@gmail.com

Call Us

+62 (413) 21165

Loading
Your message has been sent. Thank you!